NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Ketum Golkar Siapkan Topan Pawe Sebagai Calon Gubernur Sulsel

Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga RUU PKPU di Jakarta, Kamis.

Yulianto mengatakan, rencana penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Gubernur. Walikota pada tahun 2024.

Dengan tiga pertimbangan, yakni tidak ada keterkaitan antara tahapan pemilu dengan pemilu atau tidak adanya pemilu presiden putaran kedua agar beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Selain itu, menurutnya, partai politik mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat pencalonan pada Pilkada November 2024, serta perlu memperhatikan hari besar keagamaan dan hari raya nasional.

Baca juga: DPD I Golkar Sulsel Tanggapi Dingin Wacana Munas

Baca juga: Golkar Sulsel Rombak Struktur Organisasi untuk Beri Kesempatan Calon Legislatif

Wartawan : M Darwin Fatir
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *