NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Ketua MPR: Tekanan terhadap amandemen ke-5 UUD 1945 semakin kuat

Baca juga: FOKO Purnawirawan TNI/Polri Minta MPR Kaji Ulang Perubahan UUD 1945

Ia mencontohkan ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dan DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dengan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta adanya perselisihan kewenangan lembaga negara yang melibatkan lembaga negara. MK.

“Mengingat menurut asas peradilan universal, hakim tidak dapat menjadi hakimnya sendiri, maka Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam suatu sengketa lembaga negara,” jelas Bamsoet.

Sebelumnya, aspirasi serupa juga telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), FKPPI, Pemuda Pancasila, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) , Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri dan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno serta dukungan dari sekitar 7.841 lembaga swadaya masyarakat secara tertulis pada tahun 2011 melalui DPD RI.

Baca juga: Ketua MPR RI: Amandemen UUD 1945 Tidak Akan Menjadi ‘Bola Liar’
Baca juga: Surya Paloh: Pidato Ketua DPD soal Amandemen UUD 1945 Menarik

Wartawan: Fauzi
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *