Kenaikan pajak hiburan di Indonesia berdampak pada prospek pajak bagi turis dan penduduk lokal
Perubahan mendadak ini mengejutkan industri ini karena kurangnya konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Lonjakan dari maksimum 35 persen menjadi 75 persen sangat membebani banyak perusahaan – terutama yang bergerak di sektor hiburan yang sering mengandalkan pekerja berpenghasilan rendah. Keadaan ini dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan dan penutupan bisnis yang mengancam stabilitas ekonomi dan pembangunan sosial.
Pajak yang berlebihan berisiko mendorong bisnis ke dalam ekonomi informal atau mendorong penghindaran pajak. Upaya pengumpulan pajak dan pendapatan fiskal yang berkelanjutan dapat terganggu. Jika pajak membebani sektor atau wilayah tertentu secara tidak proporsional, kebijakan tersebut dapat memperburuk ketidaksetaraan dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.