Kemnaker imbau perusahaan berikan THR ke ojol dan kurir logistik
Putri mengungkapkan, sudah ada perusahaan yang melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk membayar THR Keagamaan setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus membantu semaksimal mungkin agar THR Keagamaan dapat dibayarkan sesuai surat edaran. surat (SE) Menteri Tenaga Kerja.
Ia mengatakan, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika terpaksa membayar THR Keagamaan setelah hari raya karena kondisi tertentu yang tidak dapat diantisipasi.
“Kami tetap optimis, Insya Allah THR akan dibayarkan tepat waktu,” harap Putri.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Akan Didenda Jika Terlambat Bayar THR
Baca juga: Kadin tegaskan siap bayarkan THR selama arus kas tersedia
Wartawan: Sean Muhamad
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024