Kementerian PPPA menyebut ibu-ibu yang menjual bayi berasal dari kelompok rentan secara ekonomi
“Kami ingin mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak, tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun bertanggung jawab dalam perlindungan anak,” kata Ciput.
Berbeda dengan kondisi sosial di perkotaan, kondisi di pedesaan memudahkan masyarakat dalam membedakan kondisi kehidupan satu sama lain.
Kepedulian sosial
Oleh karena itu, kata Ciput, kepedulian terhadap sesama penting untuk dihidupkan kembali di perkotaan.
“Di pedesaan mungkin akan lebih mudah untuk melihat warga mana yang membutuhkan. Kita perlu kembali ke kearifan lokal kita sebelumnya yaitu peduli dan peduli terhadap warga,” kata Ciput.
Sebelumnya, tiga tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi dan AN (33) sebagai suami EM, di Desa Duri Utara, Kecamatan Tambora, Barat. Jakarta (Jakbar), terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Selamatkan Dua Bayi dari Perdagangan Manusia
“Ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi.
Dijelaskannya, dari perdagangan ilegal tersebut, total ada lima bayi yang diamankan polisi dengan usia bayi berkisar antara sembilan hari hingga tiga tahun.
“Lima bayi telah kami serahkan ke Panti Sosial Balita Tunas Bangsa Cipayung,” kata Syahduddi.
Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024