Kemenkumham Jabar: 16.336 narapidana terima remisi Idul Fitri 1445 H
Sedangkan RK II merupakan remisi untuk mengurangi masa hukuman penjara bagi narapidana yang dapat segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau rutan.
“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung dibebaskan, paling banyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” ujarnya.
Robi mengatakan, ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapat remisi, yakni telah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, pernah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di lapas yang bereputasi baik, dan merupakan saat ini tidak menjalani hukuman tambahan.
“Yang pertama tentu saja perilaku yang baik,” imbuhnya.
Reporter: Rubby Jovan Primananda
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024