Kemenkominfo tegur keras X terkait peredaran iklan judi online
Sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten perjudian online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten perjudian online yang dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.
Tak hanya konten perjudian online, Menkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan rekening e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Siap Surati Platform yang Masih Iklankan Judi Online
Baca juga: OJK Minta Bank Kembangkan Sistem Profiling Perilaku Judi Online
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Potong Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online
Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak Cipta © ANTARA 2024