Kemenhub minta Polri merazia jasa travel non prosedural
Makanya saya minta Polri melakukan penegakan hukum, agar bisa menindak travel gelap dengan menggerebeknya. Tangerang (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan razia ketat terhadap penyedia jasa wisata non travel. prosedural atau ilegal, untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas maut di Tol KM 58 Jakarta-Cikampek.Makanya saya minta Polri melakukan penegakan hukum, agar bisa menindak pemudik gelap dengan cara menggerebeknya, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Tangerang, Banten, Jumat.
Menurutnya, kejadian maut atau kecelakaan yang terjadi pada Senin (08/04) ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh dunia moda transportasi di Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya juga meminta seluruh instansi terkait, baik pemerintah, Polri, hingga perusahaan jasa perjalanan, untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan ketat terkait keselamatan penumpang.
“Kemarin ada kecelakaan, saya bilang itu perjalanan ilegal. Penumpangnya 12 orang, dia berjalan empat hari berturut-turut tanpa henti,” ujarnya.
Budi mengatakan, dalam kecelakaan minibus Gran Max yang terbakar itu diketahui merupakan layanan travel ilegal, berdasarkan penelusuran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kecelakaan itu menewaskan 12 orang.
Kecelakaan tersebut diduga dipicu kelelahan pengemudi mengemudikan mobil selama empat perjalanan dan kapasitas kendaraan tidak mencukupi jumlah penumpang.
Menhub mengimbau kepada pelaku perjalanan yang menggunakan travel agar mencari agen yang resmi, bukan yang tidak resmi. Untuk menjaga keselamatan lalu lintas selama perjalanan.