Kemenhub luncurkan PBKM Go-Live untuk pelayanan kepelabuhanan di Banjarmasin
Saya berharap aplikasi ini menjadi sistem utama atau rujukan pelayanan barang di Pelabuhan Trisakti BanjarmasinBanjarmasin (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan meluncurkan aplikasi Go-Live Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PBKM) untuk diintegrasikan sebagai layanan kargo barang digital di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.“Saya berharap aplikasi ini menjadi sistem utama atau rujukan pelayanan barang di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Hendri Ginting dalam keterangan tertulisnya. Kota Banjarmasin, Jumat.
Direktur Lala Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Hendri Ginting didampingi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun meresmikan langsung aplikasi Go-Live PBKM di Kota Bandung, Barat. Jawa, Jumat.
“KSOP Kelas I Banjarmasin sudah menunjukkan kualitasnya setelah menduduki peringkat pertama penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari total 302 satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Humas seluruh Indonesia,” ujarnya.
Hendri menjelaskan pentingnya meningkatkan kualitas kinerja dan melakukan inovasi terhadap penemuan-penemuan baru guna meningkatkan prestasi kerja di masa depan.
Ia juga menegaskan, dalam penyelenggaraan layanan pelabuhan digital, seluruh mitra pelabuhan harus mematuhi standar prosedur operasional yang disepakati bersama.
Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun mengatakan, peluncuran aplikasi Go-Live PBKM ini merupakan upaya mendukung sistem pelayanan digital di pelabuhan yaitu Inaportnet yang telah diterapkan secara komprehensif di pelabuhan-pelabuhan seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dijelaskan bahwa Inaportnet merupakan suatu sistem pelayanan tunggal terhadap kapal dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kapal yang dilaksanakan secara elektronik dan terstandar.
Agustinus menjelaskan turunan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan yaitu mewajibkan setiap badan usaha pelabuhan memiliki aplikasi layanan barang digital yang terintegrasi dengan Inaportnet.