NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kemendag panggil TikTok untuk tinjau penerapan Permendag 31/2023

Untuk memenuhi hal tersebut, TikTok telah bermitra dengan Tokopedia pada 12 Desember 2023. Namun sejak investasi TikTok di Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui masih bisa melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok.

Baca juga: Wamendag Jerry: Migrasi TikTok-Tokopedia masih berlangsung
Baca juga: Kementerian Perdagangan Sebut Migrasi Sistem TikTok-Tokopedia Tepat Sasaran

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) menyebut TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

“Kami mempunyai permasalahan dengan TikTok yang praktiknya masih menggunakan TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Teten juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang predatory pricing atau persaingan harga.

Dia meminta usulan revisi itu menambahkan larangan tidak menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Reporter: Indra Arief Pribadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *