Kemenag: Sidang Isbat sebagai forum pengambilan keputusan bersama
Sidang ini juga dihadiri oleh Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Penelitian dan Inovasi Nasional (BRIN), dan lain-lain.
“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama sehingga mempunyai kekuatan hukum. Jadi, bukan pemerintah yang menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menentukan hasil musyawarah. pertimbangan pihak-pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” kata Adib.
Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, kata Adib, tidak hanya dilakukan Indonesia. Negara-negara Arab juga melaksanakan isbat setelah mendapat laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perorangan yang telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Tingginya.
Baca juga: Menag Imbau Masyarakat Tetap Jaga Ukhuwah Menyikapi Potensi Perbedaan di Awal Ramadhan
Baca juga: Komisi VIII Himbau Tetap Saling Hormati Jika Awal Ramadhan Berbeda
Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.
“Ini menjadi nilai tambah bahwa keputusan diambil secara bersama-sama, nilai demokrasi sangat terlihat dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada sidang isbat,” kata Adib.
Adib menegaskan, peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah sebagai fasilitator bagi ormas Islam dan pihak-pihak yang bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat menjadi pedoman masyarakat.
Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Endang Sukarelawati
Hak Cipta © ANTARA 2024