Kejari Jakarta Timur menahan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politisi Partai NasDem yang juga juru bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak.
Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: CETAK – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun tersangka lainnya, Ike Andriani, dalam berkas perkara tersendiri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejati Jakarta Timur bersama Tim Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait penyidikan kasus perpajakan dan tersangka TPPU Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Divisi Kriminal Khusus. Ruang Kejaksaan Jakarta Timur,” ujarnya.
Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani disangkakan melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada tahun pajak Januari sampai dengan Desember 2019.
Nurindra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar bulan Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. masuk ke kas negara.