Kejaksaan Agung tengah memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan terkait kasus impor gula
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula. kegiatan periode 2015 – 2023 pada lembaga kementerian.Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan setelah pada pekan sebelumnya, Selasa (3/10), penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH dan Koordinator Pengawasan Hukum. Barang Kebutuhan dan Keperluan Kementerian Perdagangan berinisial NMKD.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang bersangkutan, kata Ketut.
Sejak diumumkannya dimulainya penyidikan kasus tersebut, kata Ketut, penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi karena penyidik fokus pada prioritas.
“Dalam penyidikan kasus ini belum ada penetapan tersangka dan kerugian keuangan negara masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan ini merupakan satu dari tiga kasus baru yang diusut Jampidsus sejak ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Selasa (3/10).
Dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kereta api (KA) Besita-Langsa, Sumut, senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Tindakan ini antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga stok gula nasional, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).