Kejaksaan Aceh Besar mendalami berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya
Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yaitu Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar pada awal Desember 2023. dia berkata.
Sementara untuk tersangka MAH dan HB, kata dia, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Upaya pelimpahan berkas perkara tersangka MAH dan HB akan dilakukan dalam waktu dekat ke Kejaksaan Aceh Besar.
Tersangka Mohammed Amin merupakan warga negara Myanmar yang juga merupakan pengungsi di Kamp 1 Blok H-88 Kutupalum, tempat penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh. Sedangkan MAH yang merupakan warga negara Bangladesh dan HB kelahiran Myanmar juga merupakan pengungsi di Camp Balokali Cox’s Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka punya peran berbeda. Mohammed Amin adalah kaptennya, dan MAH adalah penggantinya. Keduanya bertugas memastikan imigran Rohingya tiba di Indonesia dengan menggunakan perahu motor.
Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. Gaji HB sebesar 70 ribu taka, mata uang Bangladesh. Hasil pemeriksaan, ratusan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tidak seluruhnya merupakan pengungsi, namun ada pula yang mencari pekerjaan. di Indonesia,” kata Fadillah Aditya. Utama.
Pelapor : M. Haris Setiady Agus
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024