Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi tambang timah
Perusahaan tiruan ini digunakan tersangka RL untuk menampung pengumpulan bijih timahJakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Senin, mengatakan satu orang tersangka ditetapkan berinisial RL, selaku General Manager (GM) PT TIN.
“Setelah yang bersangkutan diperiksa intensif dan berdasarkan bukti yang cukup, barulah kami menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Peran RL dalam kasus ini, bersama tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018 menandatangani kerja sama. kontrak.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi, tersangka RL mengumpulkan bijih timah yang ditanggung oleh pembentukan perusahaan boneka.
Tersangka RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1-1.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Total, penyidik kejaksaan telah memeriksa 130 orang saksi