Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah
Sedangkan untuk mengumpulkan bijih timah hasil tambang ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk terkait biaya pengerjaan logam di PT SIP pada tahun 2019 hingga 2022 adalah sebesar Rp975,6 miliar.
Sedangkan total pembayaran bijih timah sebesar Rp1,7 triliun, ujarnya.
Selain itu, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka. SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga menampungnya
penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Nanti mineral bijih timah yang didapat dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW, ujarnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam proses perhitungannya melebihi kerugian negara dari kasus korupsi lainnya seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Amandemen Undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka SG akan ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka EE alias EML akan ditahan di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, kata Ketut.
Total, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka menghalangi pengusutan kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. , dengan inisial TT.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024