Kejagung kembali tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi timah
Pada Senin (19/2), Jaksa Agung menetapkan tersangka berinisial RL selaku General Manager (GM) PT TIN.
Sebelumnya, pada Minggu (18/2), tersangka berinisial BY ditetapkan sebagai mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah
Pada Jumat (16/2), lima tersangka ditetapkan yakni SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.
Selasa (6/2), ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sementara itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 berinisial TT.
Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan satu tersangka karena menghalangi penyidikan kasus Timah
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024