NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Kata Ijin dan Kabul, Pengertian, Syarat Hukum, dan Tata Caranya

3. Doa

Selanjutnya setelah ikrar pernikahan terlaksana, ditutup dengan doa agar Allah SWT merestui pernikahan tersebut.

4. Menandatangani Akta Nikah

Langkah selanjutnya, calon pengantin menandatangani Akta Nikah yang telah disiapkan oleh Petugas Panitera berdasarkan ketentuan yang berlaku. Disampaikan oleh saksi dan wali. Dengan ditandatanganinya Akta Nikah maka perkawinan telah resmi dicatatkan dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan sudah kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau mengakhirinya. Perkawinan seperti ini hanya bisa berakhir dengan perceraian atau kematian salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *