Kapolri mengesahkan Peraturan Kapolri tentang Penyelenggaraan Humas
Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Humas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho pada acara puncak HUT Humas Polri ke-72 di Jakarta, Selasa, mengatakan penerbitan Perkap Nomor 6 merupakan salah satu kado istimewa HUT Humas Polri tahun ini.
Perkap ini mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital bagi Humas Polri dan jajarannya, kata Sandi.
Baca juga: Menjawab tantangan kepolisian di era digital melalui fungsi kehumasan
Selain Perkap Nomor 6, Divisi Humas Polri mendapat kado lain dari Kapolri yakni dukungan pimpinan Polri atas terciptanya Portal Humas Presisi yang diluncurkan pada puncak HUT Humas Polri. .
Portal ini, kata dia, merupakan rumah besar yang mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital bagi Humas Polri dan jajarannya.
Jenderal polisi bintang dua itu berharap kehadiran Portal Humas Presisi dapat membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar berbagai komponen. Dengan cara ini diharapkan akan muncul kreatifitas, rasa dan karsa menjadi kesempurnaan kerja keras, kerja cerdas, kerja teliti dan kerja ikhlas.
Baca juga: Kabag Humas Peringatkan Personil Polri Berinteraksi di Media Sosial
Dari rumah digital ini, kata Sandi, juga diharapkan dapat melawan dan meluruskan berbagai informasi yang salah (hoaks). Sebab, portal ini menyajikan fakta sehingga segala indikasi perpecahan bisa dimitigasi.
“Ini adalah jawaban bagi kita semua untuk membangun kesopanan dan menumbuhkan keberagaman di dunia digital saat ini. “Setiap ada permasalahan nasional, kita bisa saling berkomunikasi atau mengecek faktanya melalui Portal Humas Presisi,” kata Sandi.
Baca juga: Polisi: Pentingnya Sinergi Humas Bangun Kepercayaan Masyarakat