Kapolda Kalteng mengeluarkan surat imbauan menyampaikan pendapat di muka umum
Perwira Polri berpangkat tiga itu juga menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam, dan senjata pusaka adat.
Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diharapkan proklamasi yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapatnya di muka umum dan menjunjung tinggi janji bersama komponen bangsa, kata Erlan Munaji.
Berdasarkan pantauan di media sosial, imbauan Kapolda Kalteng soal menyampaikan pendapat di muka umum juga tersebar luas.
Bahkan Kapolri di jajaran juga sudah menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, sehingga diketahui dengan jelas aturan menyampaikan pendapat di muka umum.
Wartawan: Adi Wibowo
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023