Kaleidoskop – Transformasi ekonomi UMKM yang diusik predatory pricing
Meski sudah berusaha menekan biaya produksi dengan hanya meraup untung kecil, bagaimana para pelaku usaha dalam negeri bisa bersaing jika produk impor sejenis dijual dengan harga murah karena tidak perlu khawatir dengan biaya pengiriman atau pajak.
Buntutnya, para pedagang kembali mengibarkan bendera putih sebagai tanda tak mampu bersaing dengan harga dan strategi pemasaran TikTok Shop.
Dalam upaya melindungi UMKM, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun ini resmi ditandatangani dan TikTok dilarang untuk dijual. Permendag melarang tegas platform media sosial berperan sebagai produsen dan menjadi tempat transaksi langsung. Kemudian produk impor harus memenuhi standar seperti produk dalam negeri dan dilarang menjual produk impor dengan nilai kurang dari 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta.
Melalui aturan ini diharapkan para pelaku UMKM mempunyai tingkatan lapangan olahraga yang sama dengan produk impor. Sekaligus dibarengi dengan peningkatan kualitas produk agar mampu bersaing dengan produk impor.
Nomor Registrasi Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas UMKM adalah Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan banyak manfaat. Mulai dari insentif usaha, perlindungan hukum hingga kemudahan akses pembiayaan formal. Tujuan besarnya tentu saja untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sayangnya, UMKM masih menganggap pengurusan izin usaha berbelit-belit dan memakan waktu lama. Belum lagi ada anggapan bahwa izin usaha hanya diperuntukkan bagi usaha skala besar.
Padahal, sesuai amanat turunan Peraturan Pengganti UU Cipta Kerja, pembuatan NIB bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Pengurusan izin usaha semudah mengakses laman oss.go.id atau mendownload aplikasi OSS Indonesia. Kemudian isi identitas Anda dan tinggal menunggu izin usaha keluar.
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha di bidang makanan dan minuman dapat segera mengajukan sertifikasi halal dan sertifikasi lainnya seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pemilik usaha dengan NIB juga mendapatkan kursi prioritas untuk menerima bantuan usaha dari pemerintah.
Tak sekadar meminta masyarakat mengurus NIB, Kementerian Koperasi dan UKM secara khusus menyiapkan tim pendamping bernama Garda Transfumi yang berperan membantu pelaku usaha mikro mendapatkan NIB dan mendampingi mereka masuk dalam program hilirisasi produk nasional di tengah maraknya NIB. produk impor.
Upaya bersama tersebut membuahkan hasil yang manis karena hingga akhir November 2023, penerbitan NIB telah mencapai 3,4 juta, melebihi target yang sebesar 2,5 juta. Begitu pula dengan sertifikasi halal yang telah melampaui target 1 juta sertifikasi atau total telah diterbitkan 1.003.304 sertifikat.
Klaster KUR
Pemerintah melakukan terobosan penguatan perekonomian masyarakat melalui Klaster Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis supply chain. Penyaluran pembiayaan beralih dari sektor perdagangan ke sektor produksi prioritas yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, dan peternakan. Plafon Klaster KUR juga diperluas menjadi Rp500 juta.
Melalui Klaster KUR, risiko Non Performing Loan (NPL) akan berkurang karena UMKM terhubung dengan off taker rantai pasok industri. Jadi, perbankan tidak perlu lagi khawatir UMKM gagal membayar pinjaman atau kredit macet karena sudah ada kepastian pasar.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perbankan tidak hanya menggunakan pendekatan agunan konvensional melalui metode penjaminan berupa agunan sebagai syarat UMKM mengakses KUR. .
Creddit Scoring diusulkan menjadi salah satu syarat bagi pelaku UMKM untuk mengakses KUR yang sebelumnya telah diterapkan di 145 negara. Atau setidaknya bisa meniru konsep yang digunakan pelaku teknologi keuangan (fintech). Melalui teknologi digital, fintech dapat memberikan pinjaman tanpa agunan hingga Rp 2 miliar. Bahkan UMKM yang terkoneksi dengan ekosistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bisa meminjam hingga Rp 10 miliar dari fintech.
Secara total, diharapkan penyaluran Klaster KUR berbasis rantai pasok sebesar Rp1,34 triliun dengan rincian 117 klaster dan 15.776 anggota klaster UMKM. Data terkini Kementerian Koperasi dan UKM mencatat realisasi Klaster KUR berbasis rantai pasok hingga April 2023 mencapai Rp539,7 miliar yang diberikan kepada 50 klaster dengan anggota klaster UMKM sebanyak 5.310 orang.
Redaksi : Slamet Hadi Purnomo
Hak Cipta © ANTARA 2023