KAI mengimbau semua pihak meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang
Seluruh pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api pada saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan terhadap keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan merupakan pihak yang wajib mengelola perlintasan sebidang, seperti menyediakan peralatan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dianggap membahayakan keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan penanganan dan pengurusan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya dilakukan oleh pemilik jalan.
Pengelolaan perlintasan sebidang jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk perlintasan sebidang jalan kabupaten/kota dan desa.
Baca juga: 11 Orang Meninggal Akibat Elf Tertabrak Kereta Probowangi di Lumajang
Baca juga: PT KAI ingatkan penumpang untuk tidak membagikan kode pemesanan tiket di media sosial
Reporter: Adimas Raditya Fahky P
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023