KAI Daop 1 Jakarta catat 44 kecelakaan di perlintasan sejak awal 2024
Pada persimpangan antara jalur kereta api dan jalan raya, pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api. Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat 44 kecelakaan antara pengguna jalan dan kereta api di wilayah operasionalnya sejak awal tahun 2024.Dari total kejadian tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan dan 33 kejadian melibatkan orang, kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia pun menyayangkan masih banyaknya pengguna jalan yang mendobrak pintu penyeberangan tersebut.
Ixfan mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Bersahabat” atau berhenti, melihat ke kanan dan ke kiri, menjaga keselamatan, dan berjalan sebelum melintasi perlintasan kereta api (KA) untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Ia juga meminta seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan waspada, tidak membangun perlintasan liar, serta mengutamakan keselamatan dengan menaati rambu dan aturan yang berlaku.
Misalnya saja mengutamakan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang apabila dilanggar dapat mengakibatkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Pada persimpangan jalur kereta api dan jalan raya, pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.