Kadin: Perusahaan perlu komunikasikan kemampuan membayar THR kepada pekerja
Arsjad mengatakan, ada beberapa sektor yang kondisinya sulit dan mungkin terkena dampak buruknya perkembangan ekonomi di sejumlah negara, seperti sektor tekstil.
“Perekonomian di luar sedang kurang bagus, perekonomian di beberapa negara sedang terpuruk, tapi kapasitasnya besar. Negara ini sedang mencari pasar dan Indonesia melihatnya sangat besar. Tugas kita menjaga itu, jangan sampai terjadi. semua produk luar negeri masuk,” ujarnya.Baca juga: Kadin DKI Siapkan Dunia Usaha Dukung Jakarta Sebagai Kota Global
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dibayar penuh oleh pemberi kerja dan pemberiannya tidak bisa diberikan secara termin atau mencicil.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (18/3), Menaker Ida mengaku telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret.
“THR keagamaan ini harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar lunas, tidak bisa dicicil. Sekali lagi saya tegaskan THR harus dibayar lunas,” kata Ida.
Dijelaskannya, sesuai surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. Penghargaan tersebut diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak.
Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
Hak Cipta © ANTARA 2024