Kades yang berpose dua jari di Serang itu dilaporkan ke Bawaslu
Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah selaku pelapor mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Kosambi Ronyok itu terjadi pada 21 Januari 2024. Dalam foto yang dijadikan barang bukti, Kades dan warga berpose dengan dua jari yang ditempel stiker presiden dan presiden. calon wakil presiden nomor urut 02.
“Kepala desa mengundang perangkat RT, RW dan desa ke rumahnya, pada foto tersebut kepala desa mengacungkan 2 jari dan stiker capres dan cawapres 02, ini membuktikan kepala desa sedang berkampanye,” ujarnya.
Ia mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya saja foto tersebut ditemukan di grup WhatsApp.
Reporter: Desi Purnama Sari
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2