NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

JPPR menyebut partai politik tidak mempersiapkan calon legislatif untuk DCS Pemilu 2024

Dalam konteks komitmen partai politik peserta pemilu terhadap keterwakilan perempuan dapat dilihat dari penempatan jumlah caleg perempuan di setiap daerah pemilihan. Aji mengatakan, pada Pemilu 2019, sebagian besar calon yang terpilih adalah mereka yang mendapat nomor urut pertama.

Kemudian, dalam rangka bakal calon yang mencalonkan diri di daerah pemilihan lain yang bukan merupakan domisili calon, pada dasarnya tidak ada pembatasan berdasarkan aturan teknis pencalonan. Namun pengawasan JPPR terhadap hal ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pasalnya, kata dia, pencalonan itu bisa mengindikasikan beberapa hal. Pertama, calon yang mencalonkan diri di daerah bukan tempat tinggalnya berpotensi tidak memahami permasalahan masyarakat lokal dan kondisi daerah yang akan berdampak pada kinerja calon di masa depan.

Kedua, masyarakat (pemilih) akan kesulitan mengetahui ‘track record’ calon yang berdampak pada minimnya referensi masyarakat dalam menentukan pilihannya dan minimnya masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan pada tahap ini,” ujarnya. dikatakan.

Kemudian yang ketiga, kondisi tersebut membuka potensi besar terjadinya politik uang untuk mempengaruhi dan meyakinkan masyarakat di tengah ketidaktahuan terhadap calon. Keempat, partai politik hanya mengandalkan popularitas calon sebagai figur publik untuk mendulang suara, bukan menjalankan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyerap aspirasi.

Kelima, syarat pencalonan menunjukkan partai politik belum siap mencalonkan masing-masing kader dan anggotanya yang ada di setiap 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, tutup Aji.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *