Jokowi tetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 libur nasional
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga butir tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden pada Selasa, 6 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2