NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Jokowi tetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 libur nasional

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga butir tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden pada Selasa, 6 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *