Jokowi tetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 libur nasional
Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau di laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.
Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilakukan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu disebutkan pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari libur nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, KPU menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Pemilu 2024. Tempat Pemungutan Suara.