Jokowi teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Baca juga: Istana Siapkan Rancangan Perpres Pemberhentian Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Dewan Etik KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan kasus di KPK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
Baca juga: Wapres: Proses Rekomendasi Dewas KPK terhadap Firli Sudah Benar
Reporter: Indra Arief Pribadi
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2023
