Jokowi teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat mengatakan, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 dan akan berlaku sesuai tanggal yang ditentukan.
Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota KPK masa jabatan 2019-2024. berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari.
Baca juga: Terkait Penahanan Firli, Kapolda Sebut Perlu Taktik dan Strategi
Ari mengatakan, ada tiga pertimbangan utama dalam mengeluarkan Perpres tersebut.
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, ujarnya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan dengan keputusan presiden.