NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Jokowi tanda tangani berlakunya UU ITE hasil revisi kedua

A. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya menjadi milik orang itu atau milik orang lain; atau

B. Memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapuskan piutang.

Pasal 2B ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia, memaksa. seseorang sehingga:

A. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh orang itu atau orang lain; atau

B. Memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Sidang II. 2023-2024.

Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus setelah anggota sidang menyetujui sepenuhnya RUU tersebut.

Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE di laman jdih.setneg.go.id.

Baca juga: Wamenkominfo mengapresiasi revisi UU ITE dalam menciptakan ruang digital yang sehat

Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *