NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Jimly jelaskan tiga opsi sanksi MKMK soal pelanggaran kode etik

Namun Jimly belum bisa membeberkan indikasi sanksi apa yang akan diberikan.

“Ya, belum, belum,” katanya.

Jimly mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan masyarakat yang diterima. Diketahui, MKMK kini tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

MKMK memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa malam, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan pemeriksaan Saldi Isra, Anggota Parlemen Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

Sementara tiga hakim konstitusi lainnya yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontasi panitera dalam kasus ini. Jimly mengatakan pihaknya menemukan banyak kendala dalam pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

“Intinya banyak sekali permasalahan yang kami temukan, sehingga dari ketiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja banyak permasalahannya,” tambah Jimly.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *