Jimly jelaskan tiga opsi sanksi MKMK soal pelanggaran kode etik
Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023.Tiga opsi tersebut adalah sanksi berupa teguran, teguran, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Dalam PMK jelas ada tiga jenis sanksi, teguran, teguran, dan pemberhentian,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.
Ia menjelaskan, opsi pemberhentian tersebut terdiri dari pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, melainkan sebagai ketua.
“Peringatan, ada hal-hal yang tidak dijelaskan, tapi variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi tidak ditentukan di PMK, tapi bisa saja terjadi variasi, lanjut Jimly.
Kemudian mengenai pilihan teguran, terdiri dari teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian keputusan sehingga tidak diperlukan lagi surat tertulis khusus.
“Tapi bisa juga memberi teguran dengan surat khusus. Surat khusus itu memberi teguran, namun melampirkan putusan. Jadi hasilnya ada 3 (sanksi), tapi variasinya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemecatan. Tunggu saja variasinya. “Jadi kreativitas MKMK nanti seperti apa, bagus sekali,” ujarnya.
Baca juga: Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan untuk Menghidupkan Akal Sehat
Baca juga: MKMK menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis
Namun, apabila hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan, maka akan direhabilitasi.
“Jadi sembilan (hakim) yang terkena dampak, semuanya dilaporkan. Ya, mungkin sembilan (hakim) itu ada yang akan direhabilitasi. ‘Ini orangnya baik,’ ya, kita sebut saja begitu,” imbuh Jimly.