Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal
Sidoarjo (ANTARA) – Sebagai pelaksana fungsi pengayom masyarakat, Bea Cukai Juanda terus berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, salah satunya melalui kegiatan pemusnahan. Rabu (20/12), Bea dan Cukai Juanda berkolaborasi dengan perusahaan pengelola sampah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) melakukan proses pemusnahan yang ramah lingkungan.
Bea Cukai Juanda dan PT HAN bersinergi dalam pemusnahan barang-barang termasuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, bagian senjata, obat-obatan, sex toy, pakaian bekas, tanaman, dan berbagai barang lainnya. ,” kata Irwan Kurniawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi.
Selain itu, Bea dan Cukai juga akan melakukan pemusnahan rokok ilegal akibat penindakan pada tahun 2023. Pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran UU Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda. “Jumlah batang rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang tanpa pita cukai. Operasi penertiban rokok ilegal merupakan salah satu kegiatan tahunan DJBC yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” tambah Irwan.