Jaksa adalah penegak hukum, mengetahui tugas dan perannya di bidang pidana dan perdata
Jaksa Penuntut Umum
Jaksa pelaksana adalah orang perseorangan yang mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Wewenangnya mencakup berbagai tindakan, termasuk penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan tindakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Jaksa Negara
Pengacara negara berfungsi sebagai konsultan hukum untuk lembaga negara atau pemerintah. Tugas mereka meliputi penanganan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara. Selain itu, Kejaksaan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laman: 1 2