Jakarta Pusat memesan pengguna dan “ojol” di Stasiun Sudirman
Sepeda motor yang sudah diangkut selanjutnya akan dipindahkan ke tempat yang telah ditentukan, misalnya kepolisian setempat (polsek) atau tanah milik pemerintah daerah.
Pemilik kendaraan nantinya bisa menebus dan mengambil kembali sepeda motornya setelah melalui proses tertentu di kepolisian.
Baca juga: Sudinhub Jakarta Utara lakukan operasi penertiban parkir liar untuk lancarkan lalu lintas
Baca juga: Penegakan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Selatan menurun dalam empat tahun terakhir
Wartawan: Lifia Mawaddah Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2