Jakarta bukan lagi berstatus sebagai ibu kota negara
Kamis, 28 Maret 2024 22:55 WIB
Sejumlah kendaraan melewati kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang, dan UU DKJ kemudian menjadi payung hukum bagi Jakarta yang kehilangan status sebagai ibu kota negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sejumlah kendaraan melewati kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang, dan UU DKJ kemudian menjadi payung hukum bagi Jakarta yang kehilangan status sebagai ibu kota negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Laman: 1 2