NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Istri Gugat Cerai Suami Berhak Menafkah, Simak Bentuk dan Alasannya


Dalam konteks perceraian dalam hukum Islam, hak istri memegang peranan penting setelah gugatan cerai diterima. Rendra Widyakso dalam penelitiannya mengenai Tuntutan Tunjangan dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Semarang mengidentifikasi beberapa kategori penyaluran tunjangan yang menjadi hak mantan istri pasca perceraian.

1. Dukungan Madhiyah : Dukungan yang berkaitan dengan masa lalu dan tidak selalu berkaitan dengan talak talak. Istilah ini mencakup tuntutan nafkah madhiyah yang dapat diajukan oleh seorang istri ketika suaminya mengajukan cerai melalui talak, melalui gugatan rekonvensi.

2. Pemeliharaan iddah : Setelah akad talak, mantan istri menjalani masa iddah, dan hak pemeliharaan iddah diatur dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari akibat talak talak.

3. Pemeliharaan mut’ah : Hak ini timbul dari perasaan penderitaan mantan istri yang harus berpisah dengan suaminya. Dukungan mut’ah diperlukan untuk menghilangkan kesedihan, meski terdapat perbedaan pendapat jika gugatan cerai diajukan oleh istri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • http://lolololo/