Istana: Kebijakan cuti menteri pagari atribusi hingga kebijakan publik
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita harus melihat konteks pasal ini, dalam melaksanakan kebijakan, mengambil keputusan, bahkan yang berkaitan dengan pelayanan publik, kita tidak boleh memihak,” ujarnya.
Menurut Ari, pasal ini berkaitan dengan pengambilan keputusan. “Karena dalam konstruksi yang lebih luas, pejabat negara lebih banyak berasal dari partai politik atau pejabat negara yang kemudian terlibat dalam proses kampanye karena tergabung dalam tim kampanye,” ujarnya.
Alinea pertama Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional pada jabatan negara serta pegawai negeri sipil lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan bias terhadap peserta pemilu sebelum, pada saat, dan setelah pemilu. masa kampanye.
Pada ayat kedua pasal tersebut disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, undangan, imbauan, imbauan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara di lingkungan satuan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Wartawan : Andi Firdaus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024