Isi UU Pemilu Terbaru, Isi UU Nomor 7 Tahun 2023
7. Pasal 243 (Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi)
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus partai politik tingkat provinsi di 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, telah diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus partai politik tingkat pusat.
8. Pasal 276 (Perubahan waktu mulai Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden ).
Kampanye pemilu dilaksanakan 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkannya daftar tetap calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD dan dilakukan pada waktu 15 (lima belas) hari setelah ditetapkannya Pasangan Calon untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Perubahan ini untuk mengantisipasi permasalahan pada proses logistik pencetakan dan distribusi dimana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah DCT ditetapkan.
9. Pasal 568A (Kebutuhan antisipasi pelaksanaan pilkada IKN)
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang termasuk dalam wilayah Ibu Kota Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022), tetap berpedoman pada DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017)
10. Perubahan Lampiran Undang-Undang
Perubahan Lampiran I : Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; Lampiran II : Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota; Lampiran III : Jumlah Kursi DPR RI dan Daerah Pemilihan; Lampiran IV : Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan Daerah Pemilihan.