Isi lengkap fatwa MUI tentang produk Israel yang haram
Liputan6.com, Jakarta Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Dukungan Perjuangan Palestina. Fatwa ini menggarisbawahi kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengutuk agresi Israel.
Fatwa yang dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menganjurkan umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme dan Zionisme. Pernyataan ini merupakan bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung kolonialisme dan Zionisme,” tegas Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI di acara tersebut. Kantor MUI, Jakarta.