NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

ISESS ingatkan Polri soal senjata api Syahrul Yasin Limpo

Bambang juga menegaskan, Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api, jangan sampai ada anggapan bahwa penanganan perkara di kepolisian tidak lepas dari kepentingan politik.

Pasalnya, kepemilikan senjata api, apalagi senjata api ilegal merupakan kasus yang lebih besar dibandingkan dugaan pungli yang dilaporkan SYL.

Padahal, aturan hukum yang digunakan dalam kasus senjata api lebih berat lagi, yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

“Jadi ada yang diprioritaskan dan ada yang ditunda. Jadi kalau tidak diproses dan dipercepat kasus pungli oknum KPK, maka dipastikan polisi bekerja tidak profesional,” dia mengingatkan.

Baca juga: Mahfud: Proses Hukum Jika Senjata Ada di Rumah Dinas SYL Tanpa Izin
Baca juga: KPK Temukan Senjata Api Saat Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian

Wartawan: Fauzi
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *