Instansi Negara yang bertugas mengadili Sengketa Pemilu adalah Bawaslu, Ketahui 2 Instansi Lainnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mengawasi pemilu di Indonesia. Bawaslu bertugas mengawasi jalannya pemilu dan menyelesaikan perselisihan terkait pemilu. Struktur organisasi Bawaslu terdiri atas Dewan Pengawas, Sekretariat Jenderal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di pusat dan daerah, yang mempunyai tugas memantau dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu.
Bawaslu berwenang menindak pelanggaran pemilu, memberikan sanksi, dan mengusut sengketa pemilu. Keterlibatan Bawaslu sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih dan jujur, karena Bawaslu dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat, Bawaslu bisa mencegah kecurangan dan memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat. Dengan demikian, Bawaslu mempunyai peran yang sangat vital dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Terkait penanganan sengketa pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai peran penting dalam mengadili sengketa pemilu. Berikut beberapa peran utama Bawaslu terkait tugas mengadili sengketa pemilu:
1. Pengawasan dan pengawasan
Sebagai lembaga independen, Bawaslu mempunyai kewenangan mengawasi dan memantau seluruh proses pemilu. Bawaslu bertugas memastikan proses pemilu berlangsung adil, transparan, dan berintegritas serta mengawasi berbagai pelanggaran pemilu.