Informasi KPU Pemilu, Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang KPU
Informasi pemilu KPU tentu tidak lepas dari sejarah. KPU pertama (1999–2001) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang, terdiri dari unsur pemerintah dan partai politik. KPU pertama dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
Info pemilu KPU kedua (2001-2007) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, terdiri dari unsur akademisi dan LSM. KPU kedua diresmikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101/P/2007 yang beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat yang dilantik pada tanggal 23 Oktober 2007. Untuk menghadapi Pemilu 2009, Citra KPU harus diubah agar dapat berfungsi efektif dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Setelah itu, DPR RI menyusun dan bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, keberadaan penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 22-E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu diatur bahwa Penyelenggara Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.