Informasi pemilu KPU tentu tidak lepas dari sejarah. KPU pertama (1999–2001) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang, terdiri dari unsur pemerintah dan partai politik. KPU pertama dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
Info pemilu KPU kedua (2001-2007) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, terdiri dari unsur akademisi dan LSM. KPU kedua diresmikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101/P/2007 yang beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat yang dilantik pada tanggal 23 Oktober 2007. Untuk menghadapi Pemilu 2009, Citra KPU harus diubah agar dapat berfungsi efektif dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Setelah itu, DPR RI menyusun dan bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, keberadaan penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 22-E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu diatur bahwa Penyelenggara Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Informasi pemilu KPU mengenai ciri-ciri tersebut, yaitu ciri nasional, mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifatnya yang tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugasnya secara terus menerus meskipun dibatasi masa jabatan tertentu. Sifat independennya menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun.
Guna mewujudkan informasi pemilu KPU dan Bawaslu yang mempunyai integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, maka telah disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu, maka dibentuklah Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, jumlah anggota KPU sebanyak 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi tujuh orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 menjadi tujuh orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan, jadwal dan mekanisme pemilihan DPR, DPD, DPRD, Presiden/ Pemilihan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip: independensi; Jujur; adil; kepastian hukum; ketertiban penyelenggara pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.