Hukum Membagi Uang Idul Fitri Saat Idul Fitri, Hati-Hati: Bisa Jadi Dosa
Meski hukum membagi uang THR kepada anak diperbolehkan dalam Islam, namun ada hal yang perlu diperhatikan agar tindakan tersebut tetap dianggap baik di mata agama. Satu hal yang sangat penting adalah maksud dan tujuan di balik tindakan tersebut. Dalam konteks ini, riya’ atau arogansi menjadi perhatian utama.
Riya’ merupakan suatu sikap yang tidak disukai Allah SWT karena menyangkut keinginan untuk menunjukkan perbuatan baik kepada orang lain agar mendapat pujian atau pengakuan darinya. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan bahwa perbuatan baik harus dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT tanpa memperhatikan penghargaan atau pujian dari manusia.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْ مَنِّ وَال ْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَ semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian dan berkah.”
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) amalmu dengan menyebutkannya dan menyakiti (perasaan orang yang menerimanya), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena menghormati manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari terakhir.”
Dari ayat tersebut jelas disebutkan bahwa sedekah atau amal baik yang dilakukan dengan niat riya’ tidak akan mendapat pahala yang nyata. Oleh karena itu, pembagian uang THR kepada anak atau siapapun dalam rangka Idul Fitri harus dilakukan dengan niat yang ikhlas semata-mata untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Jadi, meskipun hukumnya boleh dalam Islam, namun perbuatan seperti ini bisa menjadi haram atau bahkan terkutuk jika dilakukan dengan niat yang salah, misalnya riya’. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu meningkatkan niat dan tujuan dalam setiap amalan yang kita lakukan, termasuk tradisi pembagian uang THR di hari raya Idul Fitri.