Hukum Islam tentang warisan sepenuhnya tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits, pahami porsinya
Hukum Islam tentang warisan ada secara lengkap dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan sumber hukumnya juga dijelaskan tentang siapa yang tergolong ahli waris.
Ahli waris dalam Islam adalah orang yang berhak mewariskan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal. Ahli waris adalah kelompok tertentu yang berhak menerima bagian harta warisan sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Konsep ahli waris diatur dalam hukum waris Islam untuk menjamin pembagian warisan secara adil sesuai dengan ikatan keluarga dan keeratan hubungan dengan ahli waris.
Ada tiga kelompok ahli waris, sebagai berikut:
1. Ahli waris Ashab al-Furudh
Inilah golongan ahli waris yang mempunyai bagian tertentu dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Kelompok ini terdiri dari dua belas anggota, delapan perempuan dan empat laki-laki. Bagian tertentu dari harta warisan (al furudh muqaddharah) terdiri dari beberapa bagian seperti satu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam dari seluruh harta warisan.
2. Ahli Waris Ashabah
Inilah golongan ahli waris yang berhak mendapat warisan meskipun sebagiannya tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi. Mereka mempunyai hak kedua setelah ahli waris ashab al-furudh. Kelompok ini mencakup ahli waris yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan ahli warisnya, baik melalui garis keturunan langsung maupun melalui hubungan lain.
3. Ahli waris Dzawu al-Arham
Golongan ini terdiri dari sanak saudara ahli waris yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan ahli waris namun tidak termasuk dalam kelompok ahli waris ashab al-furudh atau asabah. Mereka juga mempunyai hak atas warisan, namun sebagiannya tidak dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an atau hadis.
Pembagian ahli waris
Hukum Islam tentang warisan ada secara lengkap dalam Al-Qur’an dan Hadits. Tidak hanya memberikan penjelasan siapa saja yang tergolong ahli waris, Al-Qur’an dan Hadits juga memberikan petunjuk mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris.
Hukum Islam tentang waris terdapat secara lengkap dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan pembagian ahli waris pada setiap kelompok berdasarkan jenis kelamin, hubungan keluarga, dan jumlah anggota dalam kelompok. Pembagian ini mengacu pada prinsip hukum waris dalam Islam yang menentukan pembagian warisan bagi setiap ahli waris berdasarkan status dan kedekatan hubungan dengan ahli waris.