NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Hasto menegaskan, tidak ada perpecahan internal di tubuh PDIP

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional pada Pemilu 2024.

Hasil Pemilihan Umum nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Baca juga: Wiryanti: Tak Ada Perpecahan Soal Capres PDIP, Mega, atau Jokowi

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara.

Menurut dia, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Baca juga: Pramono Bantah Ada Indikasi Perpecahan di Tubuh PDIP
Baca juga: Koalisi Demokrat-PDIP Rentan Terpecah

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *