NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Hasnaeni “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara

Baca juga: Ketua KPU akan menggunakan SP3 dari Polda sebagai bukti pemeriksaan DKPP
Baca juga: Komisi II berharap sanksi Ketua KPU bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu

Terkait putusan tersebut, Hasnaeni melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terlebih dahulu. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum dalam kasus ini.

Dengan demikian, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum karena terdakwa dan penasihat hukumnya masih memikirkannya, begitu pula sebaliknya bagi jaksa penuntut umum, kata Fahzal.

Hasnaeni terisak-isak mendengarkan Ketua Hakim membacakan putusan terhadap dirinya. Ditemui usai persidangan, Hasnaeni mengaku tidak merasa bersalah.

“Yang jelas saya tidak merasa bersalah atas apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya pakai tanda tangan beliau bersama rakyat saya dan masyarakat (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, berat sekali rasanya hidup 1 hari di tahanan saja, penderitaan luar biasa yang saya alami,” kata Hasnaeni.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, jaksa menuntut Perempuan Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.[adatuntutanjaksapenuntutumumpadaKejaksaanAgungRISebelumnyajaksamenuntutWanitaEmasdenganpidanapenjaraselama7tahundandendaRp500jutasubsiderpidanakurunganselama4bulan[adatuntutanjaksapenuntutumumpadaKejaksaanAgungRISebelumnyajaksamenuntutWanitaEmasdenganpidanapenjaraselama7tahundandendaRp500jutasubsiderpidanakurunganselama4bulan

Jaksa juga menuntut Hasnaeni mendapat tambahan uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast. PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *