NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Hasil Sidang MK: Sistem Pemilu yang Perlu Diperhatikan, Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

Suara pemilih dihitung oleh panitia pemilihan, dan calon yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih. Sistem ini masih digunakan pada Pemilu 2019 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sistem proporsional didasarkan pada persentase kursi parlemen yang diberikan kepada partai politik peserta pemilu. Dengan kata lain, partai politik memperoleh kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh di seluruh wilayah tanah air. Sistem ini dianggap demokratis karena semua partai terwakili, namun pimpinan partai sangat menentukan siapa yang menduduki kursi parlemen. Namun sistem ini menjamin keterwakilan yang adil dari berbagai pandangan di masyarakat dan menjadikan badan perwakilan sebagai wadah aspirasi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *